Puteri Komarudin Dorong Penguatan Kebijakan Transfer ke Daerah
Puteri Komarudin Dorong Penguatan Kebijakan TKD

Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong penguatan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) guna menjaga keberlangsungan pembangunan daerah. Hal ini disampaikan merespons realisasi TKD yang mencapai Rp306,1 triliun hingga akhir Mei 2026, setara 44,17 persen dari total pagu TKD tahun 2026 sebesar Rp693 triliun, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan.

Perjuangan Aspirasi Daerah

Puteri menekankan bahwa DPR terus memperjuangkan aspirasi daerah agar pagu TKD meningkat. "Kami terus perjuangkan aspirasi dari daerah agar pagu TKD terus meningkat. Contohnya, tahun ini, pagu TKD bisa mencapai Rp693 triliun. Padahal, dulu saat pembahasan RAPBN pagunya masih sekitar Rp649,99 triliun. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp43 triliun," kata Puteri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6). Menurutnya, hal ini merupakan komitmen DPR untuk terus mendengar aspirasi daerah sehingga keberlanjutan pembangunan daerah terus terjaga.

Manfaat Realisasi TKD

Realisasi sebesar Rp306,1 triliun tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan di daerah, seperti pembayaran gaji 4,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan 616 ribu guru, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 42,3 juta siswa, serta Bantuan Operasional PAUD untuk 5,8 juta siswa. Puteri mengatakan dari realisasi tahun ini masih terdapat ruang untuk terus ditingkatkan, terutama jika melihat manfaatnya dalam menunjang keberlangsungan pelayanan publik agar optimal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Percepatan Penyaluran TKD

"Termasuk dalam menunjang gaji pegawai daerah hingga operasional pendidikan di daerah. Karenanya, kami mendorong pemerintah untuk terus mempercepat penyaluran TKD, supaya berbagai program kegiatan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan lancar sesuai rencana, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di daerah," katanya.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum pada Mei lalu. Puteri menilai regulasi ini dapat mendukung percepatan penyaluran TKD. "Tentu, tujuannya baik untuk mempercepat arus kas pemerintah daerah dan mengurangi berbagai kendala pendanaan yang selama ini sering terjadi pada awal tahun anggaran. Kami berharap, implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pemerintah daerah punya ruang yang lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Puteri.

Proyeksi TKD 2027

Puteri juga menyambut baik pembahasan bersama pemerintah terkait penetapan rasio TKD pada tahun 2027. Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027, Pemerintah menargetkan rasio TKD pada rentang 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). "Dengan rentang ini, pemerintah memperkirakan pagu indikatif TKD 2027 pada kisaran Rp710 triliun sampai Rp810 triliun. Namun, ini masih proyeksi awal dan perhitungan finalnya akan disampaikan pemerintah pada saat Nota Keuangan nanti. Pastinya, kami akan hati-hati dalam merumuskan desain kebijakan TKD agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Puteri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga