Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi memberikan lampu hijau untuk melanjutkan usulan ini ke tahapan legislasi berikutnya. Kesepakatan itu dicapai dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jabar dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I, Bandung, Kamis (2/7) kemarin.
Langkah Selanjutnya Menunggu Putusan Pimpinan DPRD
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan. Naskah akademik tersebut akan menentukan apakah usulan akan digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji secara komisioner di internal Komisi I. "Entah nanti setelah ada kajian naskah akademik, atau tergantung kesepakatan rapat pimpinan apakah akan ditindaklanjuti melalui pansus usulan atau dikaji secara komisional di Komisi I, nanti kita tunggu," katanya dikutip dari detikJabar.
Rahmat juga mengingatkan bahwa regulasi penyesuaian nama ini nantinya wajib mengantongi persetujuan akhir dari pemerintah pusat. "Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda (Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar) tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," ucap Rahmat usai pertemuan.
Dukungan Penuh dari Semua Fraksi
Dalam rapat tersebut, semua fraksi memberikan lampu hijau terhadap wacana yang sempat meredup pada tahun 2013, 2015, dan 2020. "Fraksi, Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja," ujar Rahmat. Ia menambahkan bahwa usulan ini telah dibahas beberapa kali, namun baru pada kesempatan ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan resmi menyampaikan sikap politiknya.
Dorongan Penguatan Identitas Lokal
DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal tidak hanya pada nama provinsi, tetapi juga pada penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga penomoran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). "Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal," tutur Rahmat, seraya menambahkan payung hukumnya bisa berupa Perda atau Peraturan Gubernur.
Nilai Historis dan Kultural Perubahan Nama
Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji pengusul, Ganjar Kurnia, menegaskan bahwa perubahan nama ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang mendalam untuk menyelamatkan identitas Sunda yang kian terpinggirkan oleh pendekatan administrasi. Berdasarkan catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda dahulu membentang luas mulai dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali (daerah Tegal) di perbatasan Jawa Tengah. "Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah," kata Ganjar.
Ganjar menepis kekhawatiran mengenai kerumitan administrasi atau potensi daerah lain memisahkan diri. Ia mencontohkan kesuksesan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai hal yang lumrah secara birokrasi. "Ah itu kan turunannya. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja. Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pengkajian lagi," ujarnya.
Sikap Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan pergantian nama ini berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis. Saat ini, Pemprov Jabar tengah menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Tentu tahapan tersebut tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi dari Komisi I tentunya, persetujuan dulu seperti halnya untuk pengusulan DOB," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat Faisal di lokasi yang sama.



