Peredaran Narkoba Jenis Baru Semakin Marak
Indonesia kini menghadapi ancaman narkotika jenis baru yang menyasar generasi muda, seperti vape etomidate (pod getar) dan gas tawa N₂O (Whip Pink). Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 39 kasus peredaran vape etomidate dengan 61 tersangka dan menyita 28 kilogram etomidate. Dalam Operasi Saber Bersinar 2026 (13 Mei-2 Juni), Badan Narkotika Nasional menyita 1,2 liter vape etomidate.
Modus Baru: Vape Etomidate dan Gas Tawa
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa bandar terus menciptakan New Psychoactive Substances (NPS) untuk menghindari regulasi. "Disebutnya New Psychoactive Substances atau NPS. Itu adalah jenis narkotika baru yang dia berusaha menghindari aturan hukum atau yang belum tercantum dalam lembaran daftar narkotika," ujarnya kepada CNN Indonesia, Jumat (19/6). Ia menambahkan bahwa tren narkotika lama seperti ganja, sabu, dan ekstasi tetap beredar, namun kini bertambah dengan jenis baru. "Tidak ada tren pergeseran, yang ada tren penambahan. Barang lama tetap beredar, ditemukan barang baru juga. Jadi mereka mempunyai klaster sendiri-sendiri," jelasnya.
Regulasi Etomidate dan Penindakan
Sejak awal Desember 2025, pemerintah memasukkan etomidate ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Hal ini memungkinkan penindakan terhadap pengguna, bukan hanya pengedar. Sebelumnya, hanya UU Kesehatan yang berlaku dan tidak bisa menjerat pengguna. Eko menegaskan bahwa modus peredaran vape etomidate tidak sulit dideteksi, yaitu melalui penyelundupan barang jadi (cartridge) atau peracikan bahan baku di laboratorium dalam negeri.
Gas Tawa N₂O: Dari Medis hingga Rekreasional
Gas N₂O secara legal digunakan di sektor medis, otomotif, dan kuliner. Namun, penyalahgunaannya sebagai "gas tawa" menimbulkan risiko hipoksia, kerusakan saraf permanen, hingga kematian. Bareskrim menggerebek tiga rumah produksi gas N₂O milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera di Jakarta yang tidak memiliki izin edar BPOM. Petugas menyita 1.784 tabung berbagai varian, 274 tabung kosong, ribuan nozzle, dan mesin pengisi. Bisnis ini memiliki jaringan distribusi 16 gudang di 10 kota besar dengan omzet Rp21,3 miliar dalam lima bulan terakhir.
Ancaman Kesehatan dan Penegakan Hukum
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit IV Ditresnarkoba Bareskrim, menyebut gas N₂O dijual di tempat hiburan malam dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per balon. Meskipun belum diatur dalam UU Narkotika, penindakan dilakukan dengan Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. "Kenapa, karena kalau yang sesuai aturan, tidak ada peredaran gas N₂O secara murni. Pasti ada kandungan senyawa lain. Sementara yang disalahgunakan ini justru yang kadar N₂O hampir murni," tuturnya.
Obat Keras Jalanan dan Kontrol Sosial
Selain narkoba baru, obat keras golongan G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dekstrometorfan masih beredar. Eko mengakui penindakan terhadap obat-obatan ini masih menjadi tantangan. Ia menekankan pentingnya kontrol sosial dari keluarga, lingkungan, dan pendidikan. "Jangan cuek sama lingkungan. Kontrol sosial itu menjepit banyak hal buruk, literasi tentang pengetahuan kesehatan juga ditingkatkan dan selalu waspada dengan yang mencurigakan," tutupnya.



