Dokter Tifa Dihadiri 25 Advokat di Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Dihadiri 25 Advokat di Sidang Ijazah Jokowi

Jakarta -- Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengaku didampingi oleh 25 advokat dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," ujar Tifa sebelum persidangan dimulai. Ia menjelaskan bahwa para advokat tersebut tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa, yang terdiri dari para pakar di bidang hukum.

Tim Pembela dan Dukungan LBH Muhammadiyah

Menurut Dokter Tifa, tim pembelanya sudah mendampinginya selama satu tahun terakhir. Selain itu, LBH Muhammadiyah turut bergabung dengan mengirimkan delapan advokat khusus dari organisasi tersebut. "Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina. Perkara ini tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM.

Aturan Peliputan Sidang

PN Jakarta Timur menetapkan aturan ketat terkait peliputan sidang. Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menyatakan bahwa pengunjung dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) selama persidangan. "Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata Immanuel kepada wartawan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Namun, Immanuel memastikan bahwa awak media diperbolehkan melakukan live streaming, kecuali pada tahap pemeriksaan saksi. "Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," jelasnya.

"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," imbuh Immanuel.

Dokter Tifa juga diketahui menghadapi sidang lain terkait disertasi Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor secara beruntun. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dokumen ijazah kepala negara sebelumnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga