Dokter Tifa Tolak Damai, Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah di Sidang
Dokter Tifa Tolak Damai, Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah

Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026). Terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menghadapi sidang dengan didampingi 25 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa.

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa dengan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Tuduhan ini terkait pernyataan Tifa yang meragukan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Tifa merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Menurut jaksa, UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Namun, Tifa tetap menuduhkan ijazah tersebut palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show. Jaksa menambahkan, "Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

Jaksa memaparkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menyelesaikan 160 SKS sesuai ketentuan. Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 diterbitkan pada 5 November 1985. Akibat tuduhan Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ujar jaksa. Tuduhan ini juga memicu pihak lain ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tifa Tolak Damai dengan Jokowi

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim menjelaskan adanya ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice atau perdamaian, mengingat ancaman pidana dalam dakwaan di bawah 5 tahun. Hakim memberikan kesempatan kepada Tifa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Setelah berkonsultasi, Tifa menyatakan menolak usulan restorative justice. "Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegas Tifa. Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan.

Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah

Usai persidangan, Tifa menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya, baik di persidangan maupun ke publik. Menurutnya, Jokowi wajib hadir di persidangan untuk membuktikan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. "Jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa.

Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir di persidangan. "Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang. Jokowi berencana menggunakan forum sidang untuk menunjukkan ijazahnya, termasuk ijazah SD dan SMP, agar tidak ada lagi keraguan. "Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," pungkas Yakup.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga