Empat Perangkat Desa di Demak Kena SP 2 karena Pesta Miras di Kantor
Empat Perangkat Desa di Demak Kena SP 2 karena Pesta Miras

Empat orang perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi mendapatkan sanksi berupa surat peringatan kedua (SP 2) setelah kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di kantor desa pada jam kerja. Satu dari empat orang tersebut akan menerima sanksi tambahan berupa skorsing.

Musyawarah Desa Khusus Digelar

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkapkan bahwa keputusan pemberian SP 2 itu diambil setelah pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6) sore. Sebelumnya, keempat perangkat desa tersebut sudah pernah mendapatkan SP 1 karena pelanggaran serupa.

"Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya," kata Rohmat saat dihubungi pada Selasa (16/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi Teguran dan Ancaman Pemberhentian

Rohmat menjelaskan bahwa pemberian SP 2 disertai dengan sanksi berupa teguran keras. Jika mereka kembali melakukan kesalahan yang sama, maka langkah selanjutnya adalah pemberhentian. "Peringatan jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja dengan SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak, tinggal satu SP lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," ucap Rohmat.

Tiga dari empat perangkat desa yang terlibat adalah laki-laki yang nekat pesta miras dan karaoke di kantor desa saat jam kerja pada Jumat (12/6). Satu dari tiga perangkat tersebut akan mendapat sanksi tambahan karena adanya catatan khusus dari Rohmat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga