Hoaks! Bantuan Rp 50 Juta dari Kemenkeu Hasil Sita Koruptor
Hoaks! Bantuan Rp 50 Juta dari Kemenkeu Hasil Sita Koruptor

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per keluarga yang diklaim berasal dari uang sitaan koruptor senilai Rp 13 triliun. Informasi yang beredar di media sosial itu adalah hoaks dan merupakan modus penipuan.

Narasi yang Beredar

Informasi palsu tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook pada awal Juli 2026. Akun-akun itu mengunggah foto yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Presiden Prabowo Subianto. Narasi yang dibagikan menyebutkan bahwa Kemenkeu mengadakan program bantuan dana Rp 50 juta per keluarga yang berasal dari uang Rp 13 triliun yang disita dari para koruptor.

Penelusuran Fakta

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar. Kemenkeu tidak pernah mengeluarkan program bantuan semacam itu. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Informasi tersebut adalah hoaks dan merupakan modus penipuan. Masyarakat harus waspada dan tidak memberikan data pribadi atau mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan program ini," ujar juru bicara Kemenkeu, sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Modus Penipuan

Penipuan semacam ini seringkali memanfaatkan nama pejabat negara dan lembaga resmi untuk meyakinkan korban. Pelaku biasanya meminta korban untuk membayar sejumlah biaya administrasi atau pajak terlebih dahulu sebelum mendapatkan bantuan. Padahal, program bantuan sosial dari pemerintah tidak pernah meminta biaya di muka.

Masyarakat diharapkan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenkeu atau situs cekfakta.com. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bantuan dana besar yang tidak masuk akal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga