Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan kasus jaringan importasi ilegal handphone (HP) dan barang elektronik bekas senilai total Rp 263 miliar. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Empat Tersangka Dihadapkan ke Hukum
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak yang juga Koordinator Gakkum Bidang Pideksus Satgas Gakkum Penyelundupan menyatakan bahwa penyidikan perkara ini telah rampung. "Hasil penyidikan perkara jaringan importasi ilegal barang elektronik bekas, berupa telepon seluler (ponsel) yang ditangani oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu DCP alias PR (warga negara China), SJ (warga negara China), TW (Direktur PT TSI yang saat ini buron), dan MT (Direktur PT TSL). Mereka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peran Masing-Masing Tersangka
Menurut Ade, DCP alias PR diduga sebagai pengendali kegiatan importasi ilegal, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusi di Indonesia. MT diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen importasi ilegal. Sementara TW yang berstatus DPO dan diduga melarikan diri ke luar negeri, diduga memfasilitasi kegiatan importasi ilegal atau memasukkan barang hasil importasi ilegal ke daerah pabean Indonesia. "Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan importasi barang elektronik, berupa telepon seluler beserta suku cadangnya dari luar negeri dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ade.
Puluhan Ribu HP Ilegal Disita
Dalam penggeledahan di gudang dan ruko di Jakarta Utara serta Sidoarjo, polisi menyita sekitar 50.000 unit iPhone dan Android beserta suku cadang lainnya dengan nilai sekitar Rp 250 miliar, serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit senilai Rp 3.075.600.000. Total estimasi nilai barang bukti dari lokasi tersebut mencapai Rp 253.075.600.000. Selain itu, penggeledahan di ruko Jakarta Barat menemukan 1.895 unit iPhone ilegal, 408 unit HP rusak, dan berbagai barang bukti lain senilai Rp 10.339.335.758. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 263 miliar.
Penegakan Hukum sebagai Implementasi Asta Cita
Ade menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan untuk menyelamatkan keuangan negara. "Penegakan hukum ini merupakan wujud implementasi nyata Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pilar ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan untuk menyelamatkan keuangan negara, sekaligus merupakan penegasan atas komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi/eksportasi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pelimpahan ke Tiga Kejaksaan
Ketiga tersangka yang tidak buron dilimpahkan ke tiga kejaksaan berbeda: SJ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DCP alias PR ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan MT ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sementara TW masih terus diburu oleh aparat. Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi dan menjadi bagian dari upaya Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri dalam memberantas penyelundupan yang merugikan negara.



