Tokoh Adat Mama Sinta Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Film Pesta Babi
Mama Sinta Ajukan Perlindungan ke LPSK soal Film Pesta Babi

Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan langsung oleh Mama Sinta pada Jumat, 5 Juni 2026, dan diterima oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.

Alasan Pengajuan Perlindungan

Dalam keterangan resmi, Sri Suparyati menjelaskan bahwa permohonan perlindungan diajukan oleh Mama Sinta terkait laporan yang telah ia layangkan ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter 'Pesta Babi'. Film tersebut dinilai berdampak negatif terhadap keselamatan dirinya. Sri menambahkan bahwa permohonan ini akan ditelaah secara menyeluruh, mulai dari peristiwa pidana yang dilaporkan hingga kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.

“Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” ujar Sri dalam keterangan tertulis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Asesmen LPSK

LPSK akan segera melakukan asesmen awal dengan meminta keterangan dari Mama Sinta serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan. Tahapan ini merupakan langkah sebelum LPSK mengambil keputusan atas permohonan perlindungan. Sri menegaskan bahwa penelaahan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan pemohon.

Hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.

Laporan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW terkait film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya tanpa izin. “Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” ujar Mama Sinta. “Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan,” lanjutnya.

Tanggapan Penggarap Film

Sementara itu, Dhandhy Laksono selaku pihak penggarap film sempat menyampaikan melalui postingan Instagram pribadinya bahwa ia tidak mengetahui alasan Mama Sinta mempermasalahkan film tersebut. Dhandhy menyebut sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi hingga Mama Sinta merasa dirugikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga