Pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menyekap tiga karyawannya, kini melaporkan balik para korban dengan tuduhan pencurian. Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6).
Konfirmasi Polisi soal Laporan Balik
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar ada laporan," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7). Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengonfirmasi bahwa laporan dibuat sehari sebelumnya dan menargetkan tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan. "Betul (terlapor tiga orang karyawannya)," ucap Erlyn.
Kronologi Penyekapan Berawal dari Tudingan Pencurian
Kasus ini bermula dari aksi penyekapan dan penyiksaan yang dialami tiga karyawan percetakan di kawasan Senen. Dalam konferensi pers pada Senin (29/6), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," jelas Reynold.
Tersangka utama, MML selaku pemilik percetakan, diduga memerintahkan tersangka lain untuk menyekap para korban. Selama penyekapan, korban dipaksa membayar uang ganti rugi Rp50 juta per orang. Korban Adit Saputra tercatat telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani membayar Rp5 juta. Meski demikian, penyekapan tetap berlangsung selama kurang lebih 21 hari dengan dalih belum semua korban melunasi ganti rugi.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan/atau Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara).



