Jakarta – Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan diajukan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis (2/7/2026).
Dua Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada Senin (22/6), Roy telah mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan pertama itu telah memasuki tahap kesimpulan dan hakim akan membacakan putusan pada Selasa (7/7).
Gugatan kedua ini secara spesifik menyangkut klasifikasi perkara "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka", sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat (3/7/2026).
Proses Sidang dan Pihak Termohon
Gugatan praperadilan kedua ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, hakim yang sama yang menangani gugatan pertama. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Namun, petitum permohonan Roy belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan ini, termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Sementara termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menanggapi pengajuan praperadilan ini dengan sikap terbuka. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kombes Abrianto saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (4/7/2026). Ia menegaskan bahwa Polda Metro tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Roy Suryo.
"Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Kombes Abrianto.
Meskipun surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy belum diterima secara resmi, Kombes Abrianto memastikan bahwa Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap melayani praperadilan tersebut. "Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.
Hak Tersangka yang Diakui
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang merasa hak-haknya dilanggar. Sikap ini menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi telah menyeret Roy Suryo sebagai tersangka, dan kini ia menggunakan jalur praperadilan untuk menggugat status tersebut.
Dengan dua gugatan yang berjalan, publik menantikan putusan hakim terkait keabsahan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam kasus ini. Sidang putusan untuk gugatan pertama dijadwalkan pada Selasa (7/7), sementara sidang perdana gugatan kedua akan digelar pada Jumat (10/7).



