Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, akhirnya buka suara saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah, Taufik menundukkan kepala di hadapan awak media. Ia mengaku menyesal dan memohon maaf atas perlakuan yang dilakukannya terhadap YTR. "Saya menyesal, saya minta maaf," ucapnya singkat. Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tak lama kemudian, Taufik kembali dibawa petugas ke ruang tahanan.
Kronologi Kekerasan Selama Tiga Tahun
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024. Dari perkenalan tersebut, keduanya tinggal bersama di sebuah kost-kostan. Selama tinggal bersama, YTR kerap menjadi sasaran kekerasan di empat lokasi berbeda.
Kekerasan pertama terjadi saat mereka tinggal di kawasan Cicaheum pada tahun 2024. Korban dipukul di bagian badan dan disundut rokok saat tersangka sedang kesal. Pada akhir 2024 hingga awal 2025, di kost lain di kawasan yang sama, korban dipukul di mata kiri dengan tangan kosong hingga penglihatannya menjadi remang-remang.
Kekerasan Semakin Brutal
Pada awal 2025 hingga akhir 2025, keduanya tinggal di kost di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Di sana, korban dipukul di mata kanan menggunakan helm hingga kehilangan kemampuan melihat. Lutut korban juga ditebas dengan benda tajam, menyebabkan kesulitan berjalan.
Dari Januari 2026 hingga Juni 2026, korban kembali mendapat perlakuan kasar di kost di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kepala korban dipukul dengan helm dan benda keras seperti besi, serta mulutnya ditebas hingga bibir mengalami luka menganga.
Pasal Berlapis dan Motif Kejahatan
Polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP (residivis), dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Motifnya menurut tersangka, cemburu dan merasa dikhianati. Sementara dari korban dikatakan jika setiap ada masalah dengan customer, korban sebagai pelampiasan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.



