Seorang pria berinisial LOK (51) di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi setelah memperkosa tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial MI (30). Pelaku juga menganiaya korban hingga mengalami keguguran.
"Iya benar pelaku sudah kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, Minggu (5/7/2026).
Kronologi Kejadian
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Abeli, Kendari, sejak Maret hingga Mei 2026. Aksi bejat pelaku terungkap dari keterangan teman korban yang juga merupakan penyandang disabilitas kepada pihak keluarga.
"Jadi keluarga menerima informasi dari teman korban yang juga merupakan disabilitas. Informasi itu bahwa korban diduga telah diperkosa oleh pelaku," ujar Welliwanto.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Abeli pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 02.30 Wita. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban.
Korban Hamil dan Keguguran
Welliwanto menyebut korban hamil akibat perbuatan pelaku. Namun, korban keguguran karena dianiaya oleh pelaku. "Saat korban hamil, pelaku masih terus melakukan aksinya. Korban keguguran karena pelaku memukul perutnya," ujarnya.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



