Dewan Pers Serahkan Dokumen Masukan RUU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Dewan Pers Serahkan Dokumen Masukan RUU Hak Cipta

Dewan Pers secara resmi menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Penyerahan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/4). Dokumen ini dimaksudkan untuk memperkuat pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional.

Pentingnya Perlindungan Karya Jurnalistik

Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik dan ekosistem media. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dalam regulasi bahwa karya jurnalistik adalah ciptaan yang dilindungi. "Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Jumat (24/4/2026).

Revisi Undang-Undang Hak Cipta dianggap sebagai momentum krusial untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin. "Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa," tambah Komaruddin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usulan Prinsip Fair Use

Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Hal ini bertujuan agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi. "Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli," jelas Komaruddin.

Tanggapan Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi. "Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara," ujar Supratman.

Di era kecerdasan buatan (AI), pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta. "Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak," tegas Menteri Hukum.

Poin Penting Masukan Dewan Pers

Dewan Pers menekankan beberapa poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, yaitu:

  • Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit "karya jurnalistik" dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini untuk memberikan pengakuan tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.
  • Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.
  • Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.
  • Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat. "Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa," pungkas Komaruddin.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga