Eks Cagub DKI Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 13 Mei 2026. Permohonan ini diajukan karena sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, dan ancaman pidana bagi masyarakat.

Lima Pasal Digugat

Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyatakan bahwa permohonan telah diterima dan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang. Dalam permohonan tersebut, tim hukum menggugat lima pasal yang dianggap multitafsir dan memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah. Kelima pasal itu adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat menjelaskan, Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB melalui frasa "kriteria lain yang ditetapkan menteri". Sementara itu, Pasal 394 dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu. Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp 500 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Ishemat, berbagai frasa dalam pasal tersebut kabur, multitafsir, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Meskipun demikian, ia belum dapat membuka seluruh materi permohonan karena ingin menghormati proses hukum di MK. Tim hukum juga meminta media dan masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan. "Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara," ujarnya.

Pandangan Dharma tentang Regulasi Kesehatan Global

Dharma Pongrekun menyampaikan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia mengatakan bahwa aturan mengenai KLB dapat membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat hanya melalui penetapan status wabah. "Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan," ujar mantan calon gubernur DKI Jakarta itu.

Dharma juga mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, isu pandemi COVID-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global. Ia pun menyampaikan pandangan pribadi mengenai pandemi COVID-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman.

Purnawirawan bintang tiga itu menyebut masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang. Meski begitu, dirinya menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pemohon dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan oleh pengadilan. "Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman," ucapnya menambahkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga