KPPU Audiensi dengan Jokowi, Apresiasi Perpres 100/2024 dan Minta Dukungan Amandemen UU
KPPU Audiensi Jokowi, Apresiasi Perpres dan Minta Dukungan

KPPU Audiensi dengan Jokowi di Solo, Apresiasi Perpres dan Minta Dukungan Amandemen UU

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran anggotanya melakukan audiensi dengan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Rabu, 22 April 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 serta meminta dukungan percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apresiasi atas Perpres 100/2024 dan Urgensi Reformasi Regulasi

Dalam audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan apresiasi atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 10 September 2024. Perpres ini dinilai sebagai langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU, yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif.

Pertemuan ini menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi, termasuk di sektor strategis seperti gas bumi dan konstruksi. KPPU juga bertukar pandangan dengan Jokowi terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha, yang berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan Jokowi dan Pentingnya Peran KPPU

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis. "Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku-pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan dinilai sejalan dengan praktik internasional.

Permintaan KPPU untuk Penguatan Kewenangan dan Peran

M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penguatan kewenangan dan peran KPPU diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen," jelasnya.

Selain itu, pertemuan ini menegaskan konsistensi KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam Audiensi

Sebagai informasi, hadir dalam pertemuan tersebut:

  • Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa
  • Anggota KPPU, Gopprera Panggabean
  • Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha
  • Jajaran pejabat struktural KPPU

Audiensi ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat kerangka regulasi persaingan usaha di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan daya saing sektor strategis dan melindungi kepentingan konsumen secara lebih optimal di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga