Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (RUU HPI). Organisasi advokat ini menilai bahwa pengesahan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap aturan hukum peninggalan kolonial Belanda yang masih berlaku.
SPI: RUU HPI Akhiri Ketergantungan pada Hukum Kolonial
Ketua Umum SPI, Trimedya, menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, RUU HPI merupakan kodifikasi sistematis hukum perdata internasional dalam satu instrumen hukum yang progresif.
"Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif," ujar Trimedya dalam forum tersebut.
Poin Penting: Pengakuan Putusan Pengadilan Asing
Trimedya menekankan bahwa RUU HPI memberikan terobosan signifikan, terutama dalam pengakuan putusan pengadilan asing. Ia merujuk pada Pasal 64 hingga 67 yang mengatur hal tersebut. Menurutnya, pengaturan ini akan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi, sejalan dengan target pemerintahan Presiden Prabowo.
"Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo," jelasnya.
SPI Dorong Pengesahan Segera
SPI mendorong agar RUU HPI segera disahkan. Trimedya berharap Pansus dapat menyelesaikan pembahasan dalam waktu dekat, meskipun target waktu belum diumumkan secara resmi.
"Serikat Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera. Jadi, kalau bisa Pansus ini, saya belum tahu, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lama, mudah-mudahan ini bisa segera selesai," tambahnya.
Usulan Perubahan Substansi RUU HPI
Dalam kesempatan yang sama, Trimedya mengusulkan sejumlah perubahan terhadap substansi RUU HPI. Salah satu yang krusial adalah penegasan definisi ketertiban umum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
"Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial. Kalau kami perhatikan norma yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum," paparnya.
SPI merekomendasikan penambahan definisi operasional ketertiban umum dengan contoh kategori yang konkret. Selain itu, mereka juga mengusulkan penetapan uji proporsionalitas dan pembentukan pedoman hakim berbasis studi kasus HPI.
Penguatan Kelembagaan dan Harmonisasi Regulasi
Trimedya juga mendorong penguatan kelembagaan dan harmonisasi RUU HPI dengan regulasi lain, termasuk aturan investasi dan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini penting untuk memastikan implementasi yang efektif dan konsisten.
Tantangan Implementasi: Kesiapan Hakim
Wakil Sekretaris Jenderal SPI, Arteria Dahlan, menilai RUU HPI sebagai terobosan besar dalam pembaruan hukum nasional. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan besar dalam implementasi, terutama terkait kesiapan hakim Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan hukum asing dari berbagai negara.
"Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri. Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada hukum Indonesia. Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya tidak hanya bisa bahasa Inggris. Karena katanya hukum asing itu ada hukum China dia, ada hukum Rusia, ada hukum Kazakhstan dan macam-macam," ujarnya.
Regulasi Fenomenal dan Revolusioner
Arteria menekankan bahwa RUU HPI merupakan regulasi fenomenal dan revolusioner. Aturan ini mengatur berbagai persoalan hukum perdata lintas negara yang selama ini belum memiliki payung hukum komprehensif.
"Undang-undang ini fenomenal dan sangat revolusioner, dan mudah-mudahan kalau segera bisa diluncurkan dan ini merupakan milestone untuk undang-undang baru yang ber-Indonesia-an," pungkasnya.



