DPR Serahkan DIM ke Pemerintah, Resmi Bahas RUU Ketahanan Siber
DPR Serahkan DIM, Resmi Bahas RUU Ketahanan Siber

DPR resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) setelah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026. Penyerahan DIM dilakukan dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS di Komisi I DPR yang dihadiri Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, selaku wakil pemerintah.

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Tim Pembahasan

Dalam sambutannya, Eddy Hiariej menyatakan harapan besar agar RUU ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan. "Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Eddy.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, meminta pemerintah membentuk tim selama proses pembahasan RUU KKS. Ia juga berharap pemerintah tidak membuka naskah DIM maupun RUU ke publik terlebih dahulu untuk menghindari hoaks di masyarakat. "Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik. Ibu-bapak, seperti itu, yang lainnya sudah seperti biasa," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sepuluh Pokok Pembahasan dalam RUU KKS

Total ada sepuluh muatan atau pokok pembahasan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Beberapa di antaranya mengatur soal penyelenggaraan keamanan siber, kerja sama internasional, hingga ketentuan pidana di ranah siber yang belum diatur undang-undang lain. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan/atau dioperasikan.
  2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
  3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan koordinasi kerja sama antarnegara.
  4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, meliputi penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan kapasitas SDM (pendidikan, pelatihan, kompetensi), penumbuhan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang memenuhi standar, hingga pemantauan anomali trafik internet.
  5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.
  6. Pengaturan partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Pengaturan sumber pendanaan.
  8. Pengaturan pelaksanaan penyidikan.
  9. Pengaturan pengenaan sanksi administratif.
  10. Pengaturan ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.

Langkah Selanjutnya

Setelah penyerahan DIM, Panja RUU KKS akan mulai membahas setiap poin bersama pemerintah. Proses ini diharapkan berjalan lancar sehingga RUU dapat segera disahkan. DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ketahanan siber nasional melalui regulasi yang komprehensif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga