Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 24 Juni 2026, Pelat Genap Wajib Tahu
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 24 Juni 2026, Pelat Genap

Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026, berlaku untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.

Jam Operasional dan Hari Pemberlakuan

Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional. Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Dasar hukum penerapan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Penegakan aturan dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun petugas di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rekomendasi bagi Pengendara

Pengendara diimbau untuk selalu mengecek jadwal ganjil genap sebelum beraktivitas, terutama pada hari kerja. Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal pemberlakuan agar terhindar dari sanksi. Aturan ini berlaku secara konsisten setiap hari kerja, kecuali pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga