Pertamina Apresiasi Langkah Cepat Polri dalam Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi
Pertamina Patra Niaga secara resmi memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi 3 kg di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan yang dilakukan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri ini berlangsung intensif dari tahun 2025 hingga 2026, dengan tujuan utama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Komitmen Tegas Aparat Penegak Hukum
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian integral dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah. "Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat," tegas Nunung dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa (7/4/2026).
Nunung menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi, karena tindakan penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas. "Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi," sambungnya.
Modus Operandi yang Terungkap
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku selama periode 2025-2026. Untuk BBM subsidi, modusnya meliputi:
- Pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.
- Penggunaan truk modifikasi serta plat nomor palsu untuk menyiasati sistem barcode.
Sementara untuk LPG subsidi 3 kg, modus yang teridentifikasi adalah pemindahan isi tabung ke tabung berukuran 12 kg atau 50 kg, yang kemudian dijual sebagai produk non-subsidi. Irhamni menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Keberhasilan
Irhamni menjelaskan bahwa kolaborasi yang solid antara Polri dengan berbagai institusi menjadi faktor penentu dalam penindakan ini. "Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Polri dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat," ujar Irhamni.
Ia menambahkan bahwa ke depan, kerja sama ini akan terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi di seluruh Indonesia.
Dukungan Penuh dari Pertamina Patra Niaga
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan dukungan dan apresiasi perusahaan terhadap Aparat Penegak Hukum. "Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum," kata Eko.
Eko menyampaikan bahwa subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Eko menegaskan bahwa Pertamina telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur. "Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegasnya.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk:
- Membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau.
- Memastikan tabung LPG dalam kondisi tersegel.
- Menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan.
Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center 135.
Konferensi Pers yang Diikuti Banyak Pihak
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan institusi, antara lain Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin; Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni; Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko; Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno; perwakilan PPATK Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Trihartono; perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI Kasubdit Pratut Muttaqien Harahap; Kepala SKK Migas Djoko Siswanto; perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM Edy Tarigan; dan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga distribusi energi bersubsidi dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.



