Alasan Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Alasan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini didasarkan pada nilai historis yang kuat, terutama terkait dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945.

Alasan Historis di Balik Tanggal 13 Juli

Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih karena memiliki kaitan erat dengan rapat besar BPUPKI pada 13 Juli 1945 yang membahas konstitusi negara. "Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di TMII pada Senin (6/7), dikutip dari detikcom.

Dasar Hukum dan Konstitusional

Menurut Fadli, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan merupakan amanat konstitusi. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menyebutkan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman kepercayaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengingat Keberagaman dan Toleransi

Fadli menegaskan bahwa penetapan hari ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," katanya.

Belum Diputuskan Sebagai Hari Libur Nasional

Meskipun telah ditetapkan, Fadli belum memutuskan apakah 13 Juli akan menjadi hari libur nasional. "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya," ujar Fadli.

Proses Panjang Sejak 2005

Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan menambahkan bahwa penetapan ini telah melalui proses yang panjang. Ia mengungkapkan bahwa MLKI sudah mengajukan usulan ini sejak tahun 2005. Pembahasan juga melibatkan para pemeluk kepercayaan dan organisasi di bawah Kementerian Kebudayaan. "Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga