Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyelenggarakan kegiatan 'Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiaraya' secara daring yang dihadiri oleh pelaku budaya, komunitas seni, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman publik terhadap skema dukungan pembiayaan bagi pelaku dan ekosistem budaya di Indonesia sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
Pemaparan Skema Program
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan menyeluruh mengenai skema program, mekanisme pendaftaran, kriteria seleksi, hingga proses evaluasi proposal. Selain itu, sesi diskusi interaktif memberikan ruang bagi peserta untuk menggali informasi lebih dalam terkait peluang dan strategi pemanfaatan Dana Indonesiaraya. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pernyataan Menteri Kebudayaan
Fadli Zon menjelaskan bahwa Dana Indonesiaraya yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan instrumen strategis untuk memberikan stimulus pendanaan yang berkelanjutan bagi pelaku budaya. "Dana Indonesiaraya pada hakikatnya merupakan dukungan yang bersifat stimulus. Ini yang perlu digarisbawahi. Artinya, bantuan yang diberikan diharapkan menjadi pemantik, mendorong tumbuhnya inisiatif, kreativitas, dan kemandirian dalam pemajuan kebudayaan, khususnya di daerah," ujar Fadli Zon, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6/2026).
Capaian Program Tahun 2025
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan capaian program tahun 2025 yang menunjukkan perkembangan signifikan dengan pendanaan kepada 2.117 penerima manfaat dengan total anggaran Rp 141,7 miliar, meningkat sekitar 500% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, program ini telah menjangkau ribuan penerima manfaat dengan total penyaluran dana mencapai Rp 494 miliar.
Kategori dan Prioritas Pendanaan
Program Dana Indonesiaraya mendukung 11 kategori pendanaan dan terbuka bagi tiga jenis penerima, yaitu perseorangan, komunitas, dan lembaga kebudayaan. Prioritas diberikan kepada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta pemberdayaan masyarakat adat. Dalam implementasinya, Kemendikbud juga didukung oleh 33 Balai dan Kantor Pelestarian Kebudayaan sebagai perpanjangan tangan di daerah untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Narasumber Kegiatan
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan, Puguh Wiyatno, serta Direktur Fasilitasi Riset LPDP Kementerian Keuangan, Ayom Widipaminto.
Paparan Puguh Wiyatno
Dalam paparannya, Puguh Wiyatno menyampaikan bahwa Dana Indonesiaraya merupakan instrumen strategis untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan melalui pembangunan ekosistem pendanaan yang berkelanjutan. "Melalui mekanisme yang transparan dan inklusif, Dana Indonesiaraya mendemokratisasi akses dukungan finansial bagi seniman dan pelaku budaya di seluruh pelosok negeri," kata Puguh. Puguh juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, antusiasme para pelaku budaya terus meningkat, tercermin dari 9.225 akun terdaftar dan 640 proposal yang telah diajukan. Puguh menekankan pentingnya penyusunan proposal yang berkualitas, mulai dari latar belakang yang kuat, tujuan yang jelas, keluaran yang terukur, hingga linimasa dan pembagian peran yang realistis.
Paparan Ayom Widipaminto
Sementara itu, Ayom Widipaminto menjelaskan bahwa Dana Abadi Kebudayaan merupakan bagian dari Dana Abadi Bidang Pendidikan yang dikelola oleh LPDP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021. Dalam skema ini, LPDP berperan sebagai fund manager, sementara Kemendikbud bertindak sebagai program manager yang merancang, menyeleksi, dan memantau pelaksanaan program. Ayom juga menyoroti sejumlah tantangan teknis dalam penyaluran dana, seperti ketidaksesuaian dokumen pencairan, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum sesuai standar, serta keterlambatan pelaporan. "Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kualitas dokumen dan kepatuhan pelaku budaya terhadap ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh penerima manfaat untuk teliti dalam penyusunan RAB, proposal, dan pelaporan agar dana dapat tersalurkan tepat waktu dan memberikan manfaat optimal," jelas Ayom.
Harapan ke Depan
Dana Indonesiaraya hadir sebagai fondasi finansial yang stabil dan berkelanjutan bagi ekosistem kebudayaan Indonesia. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya mendistribusikan anggaran tetapi juga memperluas akses dan kesempatan bagi seniman dan pelaku budaya di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke untuk terus berkarya dan mengembangkan kebudayaan nasional. Kementerian Kebudayaan berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku budaya yang memahami dan memanfaatkan Dana Indonesiaraya sebagai sarana untuk mengembangkan karya, memperluas jejaring, serta meningkatkan daya saing budaya Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.



