Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenbud) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar pertemuan untuk membahas penguatan dukungan terhadap revitalisasi rumah adat serta penyediaan bantuan hunian bagi pekerja seni. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri PKP Maruarar Sirait.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Percepatan Program
Dalam pertemuan tersebut, kedua kementerian sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan fokus pada kesiapan data, skema bantuan, dan percepatan eksekusi program. Kementerian PKP menyambut baik usulan program dari Kemenbud dan berkomitmen mendukung pelaksanaannya secara optimal.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP yang telah mengambil inisiatif menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk membantu perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat desil 1-4 yang sangat membutuhkan.
Dua Jalur Utama Program
Kemenbud akan memfokuskan program pada dua jalur utama, yaitu revitalisasi fisik rumah adat dan bantuan hunian bagi pekerja seni serta pelaku budaya. Fadli Zon mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusulkan penerima bantuan dari kalangan pelaku budaya, seniman yang membutuhkan, hingga juru pelihara yang menjaga situs cagar budaya di seluruh Indonesia.
"Selain itu, kami akan usulkan kepada Kementerian PKP agar program revitalisasi rumah-rumah adat dihidupkan kembali. Jumlah rumah adat di Indonesia berdasarkan data kami mencapai lebih dari 3.500 unit," ujar Fadli dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa angka tersebut mungkin lebih besar, namun data yang tercatat saat ini sebanyak 3.500 rumah adat yang memerlukan perhatian dan penyelamatan.
Skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program ini perlu segera direalisasikan. Pihak Kementerian PKP telah menyiapkan kriteria penerima bantuan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Skema ini menargetkan 3.053 masyarakat adat dan pelaku seni sebagai basis sasaran.
Besaran bantuan dibedakan berdasarkan wilayah, yaitu:
- Rp 25 juta untuk wilayah Maluku Utara dan Papua
- Rp 40 juta untuk daerah terpencil
- Rp 20 juta untuk daerah lainnya
Mekanisme pelaksanaan juga mencakup pendampingan dengan rasio 2/50, di mana pendamping bertugas membantu keswadayaan masyarakat, sementara pendamping teknis menyiapkan kebutuhan minimal yang harus dipenuhi.
Sinergi untuk Pelestarian Budaya
Melalui sinergi antarkementerian ini, Kemenbud menegaskan komitmennya untuk memastikan para pelaku budaya mendapatkan dukungan yang layak. Program ini juga membuka peluang kolaborasi strategis dalam pelestarian rumah adat sebagai warisan budaya bangsa.
Program revitalisasi rumah adat diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menjadi penjaga tradisi dan warisan budaya di berbagai daerah.



