PBNU Dorong Regulasi Speaker Masjid Usai WNA Protes Suara Tadarusan di Gili Trawangan
PBNU Dorong Regulasi Speaker Masjid Usai WNA Protes Tadarusan

PBNU Desak Regulasi Penggunaan Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Sebuah insiden viral di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Seorang perempuan warga negara asing (WNA) dilaporkan mengamuk karena terganggu dengan suara tadarusan pada malam pertama Ramadan, yang menggunakan pengeras suara di musala setempat.

Dorongan untuk Regulasi Daerah

Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said, menekankan pentingnya regulasi di tingkat daerah untuk mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. "Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Amin menambahkan bahwa regulasi tersebut dapat membedakan penggunaan pengeras suara untuk berbagai aktivitas keagamaan. "Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewenangan Kepala Daerah dan Pertimbangan Etika

Menurut Amin, kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat regulasi semacam itu, namun harus melibatkan masukan dari organisasi masyarakat keagamaan dan tokoh agama setempat. "Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyatakan bahwa tadarus dengan pengeras suara merupakan sarana syiar yang baik, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika. "Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid," ujarnya.

Gus Fahrur memberikan rekomendasi khusus untuk penggunaan pengeras suara pada malam hari. "Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat," sambungnya.

Prinsip Ibadah yang Tidak Merugikan

Gus Fahrur menegaskan bahwa prinsip utama dalam beribadah adalah tidak boleh merugikan orang lain. Ia mengingatkan bahwa meskipun bertadarus adalah ibadah yang mulia, cara pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi sekitar. "Membaca Al-Qur'an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram," tuturnya.

Ia menambahkan, "Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis."

Kronologi Insiden di Gili Trawangan

Insiden ini bermula dari video viral yang menunjukkan seorang perempuan WNA berteriak di depan sebuah musala di Gili Trawangan saat warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengkonfirmasi bahwa perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan.

"Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu," kata Husni, seperti dilansir dari detikBali pada Kamis, 19 Februari 2026.

Husni menjelaskan bahwa perempuan itu kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga dan bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. "Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam," ungkapnya.

Insiden ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan penghormatan terhadap ketenangan masyarakat sekitar, terutama di daerah wisata seperti Gili Trawangan yang sering dikunjungi oleh wisatawan asing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga