Misteri Pengemudi Raib Usai Mobil Innova Tertemper KRL di Bogor
Misteri Pengemudi Raib Usai Mobil Tertemper KRL di Bogor

Misteri Pengemudi Raib Usai Mobil Innova Tertemper KRL di Bogor

Sebuah insiden kecelakaan terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, ketika satu unit mobil Toyota Innova Reborn tertemper kereta rel listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta Kota. Kejadian ini berlangsung di perlintasan sebidang resmi di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Robby Rachman, mobil dengan nomor polisi N-1410-ACZ tersebut datang dari arah Warung Jambu dan hendak berputar arah menuju Tugu Narkoba. Saat melintasi putaran underpass, kendaraan diduga menabrak tiang pembatas rel kereta, kemudian masuk dan tersangkut di perlintasan kereta api.

Kronologi Kecelakaan dan Dampaknya

Pada saat bersamaan, KRL commuter line pertama arah Jakarta melintas dan menabrak mobil Innova yang sudah dalam kondisi kosong. Mobil tersebut ringsek dan terseret beberapa meter di perlintasan. Akibat kejadian ini, fasilitas milik PT KAI mengalami kerusakan, termasuk saluran pipa angin di sistem pengereman KRL nomor 1157, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Insiden tersebut menyebabkan keterlambatan dan pembatalan dua perjalanan Commuter Line Bogor pada pagi hari. Untuk menekan keterlambatan, KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi pada 10 perjalanan commuter line Bogor, dengan perjalanan diatur hanya sampai Stasiun Bojonggede dan Stasiun Depok sebelum kembali ke Jakarta Kota.

Pengemudi Mobil Kabur dan Pencarian Polisi

Yang menjadi teka-teki dalam insiden ini adalah keberadaan pengemudi mobil yang raib. Polisi menyatakan bahwa setelah kejadian, pengemudi melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pencarian. "Diduga pemilik mobil kabur atau melarikan diri," kata AKP Robby Rachman.

Saksi melihat mobil sudah berada di tengah lintasan KRL tanpa ada orang di dalamnya saat kejadian. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun mobil mengalami kerusakan parah. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, dengan fokus pada pencarian keterangan dari pengemudi yang belum ditemukan.

Tuntutan Ganti Rugi dari KAI Commuter

KAI Commuter, melalui Manajer Public Relations Leza Arlan, menegaskan akan menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil atas insiden tersebut. "KAI Commuter akan lakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut," ujarnya.

Leza juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas, berhenti saat sinyal berbunyi, dan palang pintu kereta mulai ditutup.

Lokasi Kejadian Dipasangi Garis Merah

Sebagai tindakan pencegahan, lokasi kejadian kini dipasangi garis merah sebagai petunjuk larangan melintasi rel. Tidak ada akses bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menyeberangi rel kereta api di area tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari insiden serupa di masa depan.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap misteri pengemudi yang kabur, sementara KAI berupaya memulihkan layanan kereta yang terganggu. Masyarakat diimbau untuk selalu tertib dalam berkendara dan menghormati hak utama kereta api di perlintasan sebidang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga