Wakil Ketua Komisi XII Soroti Pemadaman Listrik Akibat Pasokan Batu Bara
Wakil Ketua Komisi XII Soroti Pemadaman Listrik Batu Bara

Bambang Haryadi: Kekurangan Pasokan Batu Bara Tak Seharusnya Terjadi

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyoroti pemadaman listrik bergilir di Jawa yang disebabkan oleh masalah pasokan batu bara. Ia menegaskan bahwa kekurangan pasokan batu bara untuk PLN tidak seharusnya terjadi karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba telah mengatur secara jelas kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Aturan dalam UU Minerba Pasal 5 Ayat 3

Bambang menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat (3) UU Minerba mewajibkan pemegang IUP/IUPK yang berada pada tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Penjelasan ayat tersebut menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan ditujukan untuk BUMN yang melayani kelistrikan, energi, dan produksi pupuk bagi masyarakat luas.

"Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah diatur dengan jelas di pasal 5 ayat 3 dan penjelasannya," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bambang Minta ESDM Tegakkan Aturan

Bambang meminta Kementerian ESDM menjalankan dan menegakkan ketentuan yang sudah termuat dalam UU tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan harus ditegakkan dengan tegas.

"Tinggal ESDM jalankan aja ketentuan UU tersebut. Dengan ketentuan itu tidak perlu lagi ada DMO, karena sudah diatur secara jelas dalam UU pemandatannya kepada seluruh pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan sebelum melakukan ekspor," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR itu.

Data RKAB dan Realisasi Pasokan

Bambang memerinci bahwa RKAB tahun 2025 sebesar 1 miliar metrik ton dengan realisasi 800 juta metrik ton, sedangkan kebutuhan PLN hanya sekitar 154 juta metrik ton. "Jadi kalau mengacu ke UU sebenarnya tidak ada alasan PLN sampai kekurangan pasokan," ujar Bambang.

Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebutuhan batu bara PLN telah diantisipasi melalui penugasan ke perusahaan-perusahaan batu bara nasional. Bahlil merinci kebutuhan batu bara PLN sebesar 154 juta ton per tahun. Kementerian ESDM telah menugaskan perusahaan untuk memasok batu bara ke PLN dengan total penugasan 180-190 juta ton, dan yang sudah dikontrak sebesar 134 juta ton.

"Total kebutuhan batu bara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional itu sebesar 180 sampai 190 juta yang sudah dikontrakan 134 juta ton, artinya tinggal sekitar 18 juta kan? Di mananya ada kekurangan? Teknisnya, untuk sampai di power plan-nya itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," beber Bahlil dalam keterangan tertulis, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (20/6/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga