Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyatakan bahwa DPR tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam bentuk omnibus law. Rencana ini akan mencakup pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga sistem outsourcing.
Pendekatan Omnibus Law
Bob Hasan menjelaskan bahwa penyusunan ke depan tidak lagi terikat dengan cara-cara lama. "Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus, omnibus ketenagakerjaan," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Menurutnya, pendekatan omnibus diperlukan karena ruang lingkup ketenagakerjaan terus berkembang, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi aturan sebelumnya.
Ruang Lingkup yang Luas
Bob menekankan bahwa urusan ketenagakerjaan sangat luas. "Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk di-omnibus," katanya. Omnibus law ini nantinya akan mengatur berbagai hal, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga skema outsourcing yang masih menjadi perdebatan.
Aturan PHK dan Pesangon
Selain itu, omnibus law juga akan mengatur PHK, termasuk pesangon dan perlindungan pekerja. Aturan ini juga akan meliputi penciptaan lapangan kerja serta hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. "PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga aturan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah," ujar politikus Gerindra ini.
Parameter Dinamika Ketenagakerjaan
Bob mengatakan dinamika ketenagakerjaan harus memiliki satu parameter karena konteks urusan ketenagakerjaan sangat luas. Mengenai target pembahasan, Bob belum bisa memastikan karena masih menunggu arahan dari Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR. "Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan," katanya.



