Polemik Denda Rp100 Juta Berakhir
Niat para pencari kerja untuk mendapatkan penghasilan melalui Koperasi Merah Putih sempat dihantui ancaman denda fantastis sebesar Rp100 juta. Aturan tersebut sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial karena dianggap memberatkan. Dalam ketentuan awal, pelamar yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Pemerintah Membatalkan Ketentuan
Beruntung, aturan yang dinilai memberatkan para pencari kerja tersebut akhirnya dibatalkan oleh pemerintah. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Dampak Positif bagi Pelamar
Pencabutan aturan ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para pelamar yang sebelumnya khawatir terjebak dalam ikatan dinas yang memberatkan. Dengan dihapusnya denda tersebut, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih adil dan tidak menghambat mobilitas tenaga kerja.
Langkah pemerintah ini menunjukkan responsivitas terhadap aspirasi publik dan komitmen untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Para pelamar kini dapat mengikuti seleksi tanpa beban ancaman denda yang tidak proporsional.



