Dua dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri mengaku menerima gaji pokok yang sangat kecil, bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026).
Gaji Pokok Tak Sebanding dengan Pendidikan
Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair), mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya Rp 2,6 juta per bulan. Sebelumnya, saat menjadi dosen di Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2010, gajinya bahkan hanya Rp 1,2 juta per bulan. Menurut Cenuk, penghasilan tersebut tidak sepadan dengan perjuangan menempuh pendidikan tinggi, termasuk meraih gelar doktor dari Macquarie University.
“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” kata Cenuk dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2026).
Dampak pada Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan
Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena dosen merupakan ujung tombak pendidikan tinggi. Gaji yang rendah dapat mempengaruhi motivasi dan kualitas pengajaran. Para dosen berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik, terutama dosen non-ASN yang selama ini kerap menerima penghasilan minim.
Pengujian materiil UU Guru dan Dosen ini diharapkan mampu mendorong perubahan kebijakan agar gaji dosen non-ASN setara dengan standar kelayakan hidup. Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memberikan jaminan penghasilan yang layak bagi dosen tetap non-ASN.



