Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernas KSPI 2026 di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/6/2026). Dalam amanat tersebut, Kapolri mengapresiasi peran Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam memperjuangkan nasib buruh. Sigit menegaskan bahwa Polri selalu mendukung pemenuhan hak-hak buruh.
Peran Strategis KSPI dalam Konsolidasi Buruh
Sigit menyebut KSPI telah menjadi organisasi yang aktif menyalurkan aspirasi dan kepentingan buruh. Ia menekankan peran strategis KSPI sebagai wadah perjuangan, konsolidasi, dan penyaluran aspirasi buruh secara terorganisir, terarah, dan konstruktif. "Serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan serta menyalurkan aspirasi dan kepentingan pekerja, sehingga KSPI memiliki peran strategis sebagai wadah perjuangan konsolidasi dan menyalurkan aspirasi kaum buruh secara terorganisir, terarah, dan konstruktif," ujar Dedi saat membacakan sambutan Kapolri.
Polri Siap Mengawal Aspirasi Buruh
Kapolri juga mendukung KSPI dalam memperjuangkan hak para pekerja. Sigit menjamin Polri siap mengawal penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh kaum buruh. "Polri mendukung penuh komitmen tersebut dengan terus menjaga ruang menyampaikan aspirasi buruh guna memperkuat komunikasi antara buruh, pemerintah, dan perusahaan agar tetap berjalan secara tertib dan konstruktif," katanya.
Desk Ketenagakerjaan Polri
Bentuk dukungan Polri terhadap buruh diwujudkan melalui Desk Ketenagakerjaan. Melalui desk tersebut, Polri memberikan bantuan dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi buruh. "Sejalan dengan itu Polri melalui Desk Ketenagakerjaan terus memberikan dukungan terhadap perlindungan buruh dan penyelesaian ketenagakerjaan dan hubungan industrial," ujar Sigit.
Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 36 kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, dengan 34 perkara di antaranya diselesaikan melalui restorative justice. Pada tahun 2026, desk tersebut telah menyelesaikan sembilan perkara yang seluruhnya juga diselesaikan melalui restorative justice. Polri juga masih memproses 114 perkara lainnya.
Fasilitasi Buruh Terdampak PHK
Polri juga memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk kembali bekerja. "Hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk senantiasa membersamai buruh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui pemulihan hak pekerja, penyelesaian permasalahan secara humanis, serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif," ujar Sigit.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri juga menyampaikan permohonan maaf Kapolri karena tidak bisa hadir langsung dalam acara Rakernas KSPI 2026.



