Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer telah tersedia. Namun, pencairannya masih menunggu arahan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Anggaran Tersedia, Terkendala Aturan
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4/2026), KDM menyatakan, "Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan." Pernyataan ini disampaikan saat berada di Bale Pakuan, Rabu (22/4/2026).
KDM menekankan bahwa tenaga guru honorer, termasuk pegawai administrasi, tata usaha, dan tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah. Oleh karena itu, ia berencana menemui Menteri PAN-RB untuk membahas solusi pembayaran gaji honorer di lingkungan sekolah.
Data Honorer yang Terdampak
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 3.823 tenaga honorer guru dan administratif belum menerima gaji untuk bulan Maret dan April 2026. Keterlambatan ini disebabkan oleh aturan Kementerian PAN-RB yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan.
KDM berharap pertemuannya dengan MenPAN-RB dapat menghasilkan solusi yang tepat agar para honorer segera mendapatkan haknya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.



