Waka Komisi IX DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi
Waka Komisi IX DPR: Permenaker Akomodir Aspirasi Buruh

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) sudah mengakomodir aspirasi kaum buruh. Meski demikian, ia menekankan perlunya sosialisasi yang intensif kepada para pekerja agar aturan ini dapat dipahami dengan baik.

Pemerintah Diminta Sosialisasi Secara Komprehensif

Yahya Zaini mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu melakukan sosialisasi secara komprehensif di kalangan buruh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Permenaker tersebut dapat diterima dan diimplementasikan dengan benar. "Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik," kata Yahya kepada wartawan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Pembatasan Sektor Outsourcing

Menurut politikus Golkar ini, aturan baru tersebut sudah membatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan menerapkan pekerjaan outsourcing. Ia menjelaskan bahwa outsourcing hanya diizinkan pada enam sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta penunjang sektor energi dan penambangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing

Yahya menilai bahwa Permenaker ini telah memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing. Perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, aturan ini juga memperkuat perlindungan melalui kewajiban perjanjian kerja yang jelas dan dicatatkan.

Kritik dari KSPI dan Partai Buruh

Di sisi lain, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus segera direvisi. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh. "Permenaker tersebut harus direvisi karena bertentangan dengan putusan MK dan tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Mei 2026.

Masalah Mendasar dalam Regulasi

KSPI menilai terdapat beberapa masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan inti atau proses produksi langsung dilarang dialihdayakan. Namun, dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum. "Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," tegas Said Iqbal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga