Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token listrik PLN untuk periode 11 hingga 17 Mei 2026. Keputusan ini memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan II (April-Juni) Tahun 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Tarif Listrik Tetap
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif listrik, harga token listrik pada periode tersebut juga dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi tarif listrik secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelanggan, harga token listrik yang stabil memberikan kepastian dalam merencanakan pengeluaran rumah tangga. Tidak ada kenaikan atau penurunan tarif pada periode ini, sehingga masyarakat dapat membeli token listrik dengan harga yang sama seperti sebelumnya.



