Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Kapan Pemutihan Berlangsung?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengonfirmasi bahwa pemutihan telah dimulai sejak 1 Juni 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. "Saat ini Pemprov DKI Jakarta memperlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus, berarti tiga bulan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Antisipasi Kepadatan di Samsat
Komarudin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Pihak kepolisian telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang akan datang ke Samsat. "Kami juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas, tentunya mengantisipasi membludaknya para wajib pajak yang nanti akan datang ke samsat-samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro, untuk melakukan pembayaran pajak mengingat ada pemutihan," jelasnya.
Masyarakat diminta mengatur waktu agar tidak terjadi penumpukan. Pelayanan Samsat buka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional. "Petugas ataupun personel, sarana-prasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya," tambah Komarudin.
Dasar Hukum Pemutihan
Kebijakan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Tujuannya mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Program pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor di Jakarta. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2026.



