Media Asing Sorot Penetapan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG
Media Asing Sorot Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Sejumlah media asing menyoroti penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dadan bersama mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi mengumumkan bahwa ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat di pucuk tertinggi BGN. "Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Rabu (3/6/2026).

Dampak dan Reaksi

Penetapan tersangka ini menarik perhatian media asing yang meliput perkembangan kasus korupsi di Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya digadang-gadang sebagai program unggulan kini tercoreng oleh dugaan korupsi di tingkat pimpinan. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga