Teror Konser Taylor Swift: Dua Pria di Austria Divonis 15 dan 12 Tahun Penjara
Teror Konser Taylor Swift: Dua Pria Divonis 15 dan 12 Tahun

Pengadilan Austria pada Kamis (28/5/2026) menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan 12 tahun kepada dua pria yang terbukti merencanakan serangan terhadap konser Taylor Swift pada tahun 2024. Akibat ancaman tersebut, megabintang asal Amerika Serikat itu membatalkan tiga konser tur 'Eras' di Wina.

Detail Vonis

Terdakwa utama, Beran A. (21), dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk merencanakan serangan dan membentuk sel ISIS. Majelis juri memutuskan setelah musyawarah berjam-jam, dan hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Beran A. menghadapi ancaman maksimal 20 tahun. Saat putusan dibacakan, ia terisak dan gemetar.

Terdakwa kedua, Arda K. (21), yang diadili bersama Beran A., dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini masih dapat diajukan banding.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan dan Permintaan Maaf

Dalam persidangan, Beran A. mengaku bersalah atas semua tuduhan kecuali sebagai kaki tangan percobaan pembunuhan. Dalam pernyataan penutup, kedua terdakwa menyampaikan permintaan maaf. 'Saya hanya ingin mengatakan bahwa saya menyesal,' ujar Beran A. di hadapan pengadilan.

Pada kesaksian sebelumnya, Beran A. mengaku yakin harus berjihad, namun juga takut mati. Ia memilih Stadion Ernst Happel di Wina sebagai target karena akan dipenuhi penonton konser Taylor Swift.

Latar Belakang

Otoritas Austria sebelumnya telah memperingatkan adanya rencana serangan oleh kelompok yang mengatasnamakan Negara Islam (ISIS) terhadap konser tersebut. Kedua pria ditangkap sehari sebelum konser yang akhirnya dibatalkan dan telah ditahan sejak saat itu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga