KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi Bea Cukai
KPK Periksa 20 Forwarder Dugaan Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder atau ekspedisi muatan dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, KPK telah memproses sejumlah petinggi PT Blueray Cargo (Grup), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, logistik, rantai pasok, dan penyimpanan barang impor dari berbagai negara ke Indonesia.

Pemeriksaan Meluas ke Forwarder Lain

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa petinggi forwarder lain. "Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia," ujar Asep usai upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Jenderal polisi bintang dua ini menambahkan bahwa penyidik akan terus mencari forwarder lain yang diduga terlibat dalam penyuapan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan menggali keterangan dari saksi-saksi terkait. "Dalam kenyataannya ya, tidak hanya Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan," kata Asep.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Penyidikan yang Sudah Dilakukan

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, penyidik KPK telah bergerak dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan. Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, KPK menggeledah dan menyita kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu suku cadang atau sparepart kendaraan.

KPK juga telah menggeledah rumah salah satu pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (11/5) dan menyita sejumlah catatan serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang bukti yang disita antara lain komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).

Tersangka dan Proses Hukum

KPK telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah:

  • Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026;
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
  • Orlando, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
  • Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Ditjen Bea dan Cukai;
  • John Field, Pemilik PT Blueray; dan
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga