KPK Tahan Komite Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Tahan Komite Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan periode 2017-2019. Penahanan dilakukan setelah Yanuar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Penahanan 20 Hari di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pascadilakukan pemeriksaan, hari ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Yanuar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih. "Penahanan terhadap MYM dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," imbuh Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Tersangka dalam Kasus Ini

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama pada Selasa (2/6). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka. "Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan KPK meliputi:

  • Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
  • Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
  • Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA tahun 2015 hingga 2019.
  • Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 dan Direktur CV Absolute.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya, digelar lelang proyek pembangunan. Namun, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Ahmad diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum lelang dimulai, sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang.

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," ujar Taufik.

Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga