KPK Ungkap Dugaan Tindak Pidana Silmy Karim Saat Jabat Dirjen Imigrasi
KPK Ungkap Dugaan Pidana Silmy Karim Saat Jadi Dirjen Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Menteri Silmy Karim terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024.

Jabatan Silmy Karim

Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 21 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tempus atau waktu tindak pidana terjadi, yaitu selama masa jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi 2023-2024.

Pasal yang Dikenakan

Budi belum dapat menyampaikan informasi terkait pasal yang akan digunakan terhadap para pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026. "Terkait dengan konstruksi sangkaan pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara). Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu," ucap Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Imbauan KPK

KPK mendapat informasi terakhir mengenai keberadaan Silmy di Jakarta, dan meminta yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri. "Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif, barangkali bisa menyerahkan diri ke KPK sehingga bisa membantu proses penanganan perkara ini," ujar Budi.

Jumlah Tersangka OTT

KPK menangkap total 17 orang dalam OTT ini. Delapan orang merupakan penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan sembilan lainnya adalah pihak swasta. "Di mana para pihak tersebut, 2 orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian 1 penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," tutur Budi.

Barang Bukti

Tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026, antara lain 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, valas, serta logam mulia emas. "Malam ini KPK kemudian akan melakukan ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Jadi, kita sama-sama tunggu nanti pihak-pihak siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa tertangkap tangan ini," kata Budi.

OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga