PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk sejumlah wilayah tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 4 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan dari Antara pada hari yang sama.
Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi
Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk jenis BBM nonsubsidi, yaitu solar dan Pertamax Turbo. Sementara itu, harga Pertamax jenis lainnya tidak mengalami perubahan dan tetap stabil. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari mekanisme penetapan harga yang mengikuti perkembangan pasar.
Kenaikan Harga di Jabodetabek
Di wilayah Jabodetabek, tercatat adanya kenaikan harga untuk BBM jenis Pertamax Turbo dengan RON 98. Harga sebelumnya Rp 19.400 per liter kini naik menjadi Rp 19.900 per liter. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 500 per liter.
Sementara itu, harga BBM jenis Dexlite dengan CN 51 juga mengalami peningkatan yang signifikan. Dari harga sebelumnya Rp 23.600 per liter, kini naik menjadi Rp 26.000 per liter. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp 2.400 per liter untuk jenis BBM tersebut.
Dampak bagi Konsumen
Penyesuaian harga ini tentu akan berdampak pada konsumen, terutama bagi pengguna kendaraan yang menggunakan BBM nonsubsidi. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih jenis BBM sesuai dengan kebutuhan kendaraan mereka. Pertamina juga mengingatkan pentingnya menggunakan BBM dengan oktan yang sesuai untuk menjaga performa mesin.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai risiko penggunaan BBM dengan oktan rendah atau campuran BBM yang tidak sesuai, konsumen dapat merujuk pada penjelasan teknis yang telah disediakan oleh Pertamina.



