Jakarta merayakan ulang tahun ke-499 pada hari ini, Senin, 22 Juni 2026. Dalam rangka memperingati hari jadi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif khusus Rp 1 untuk layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, yaitu 22 Juni, 27 Juni, dan 28 Juni 2026.
Detail Tarif Rp 1 untuk Transportasi Umum
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tarif Rp 1 berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta, termasuk BRT, Non BRT, dan Transjabodetabek. Selain itu, MRT Jakarta dan LRT Jakarta rute Velodrome-Pegangsaan Dua juga memberlakukan tarif yang sama. Semua warga, tanpa terkecuali, dapat menikmati tarif murah ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah mengumumkan kebijakan ini saat apel 'Gerakan Pemilahan Sampah' di Monas, Jakarta, pada Minggu, 21 Juni 2026. Ia awalnya menyatakan bahwa tarif Rp 1 hanya berlaku bagi pemegang KTP DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, ia merevisi kebijakan tersebut.
Revisi Kebijakan: Berlaku untuk Semua Pemegang KTP RI
Pramono menyatakan bahwa tarif Rp 1 dan gratis masuk tempat wisata berlaku untuk seluruh pemegang KTP Republik Indonesia. "Setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak, terutama yang pengin memanfaatkan itu rata-rata dari luar Jakarta. Maka tidak hanya berlaku bagi KTP Jakarta, tetapi bagi KTP Republik Indonesia," ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Dengan demikian, warga dari luar Jakarta pun dapat menikmati transportasi umum dengan tarif Rp 1 selama tiga hari tersebut.
Gratis Masuk Tempat Wisata
Selain transportasi, Pemprov DKI Jakarta juga menggratiskan masuk ke sejumlah tempat wisata pada tanggal yang sama. Tempat-tempat tersebut meliputi Kawasan Ancol, Monumen Nasional (Monas), Kebun Binatang Ragunan, dan berbagai museum di Jakarta. Kebijakan ini berlaku untuk semua pemegang KTP RI, bukan hanya warga Jakarta.
Monas, misalnya, akan dibuka pada 22 Juni 2026 dengan akses gratis ke puncak. Pengunjung dapat menikmati pemandangan Jakarta dari ketinggian tanpa dipungut biaya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam merayakan HUT Jakarta.
Dampak dan Harapan
Kebijakan tarif Rp 1 dan gratis masuk tempat wisata ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan transportasi publik serta menikmati fasilitas wisata yang dimiliki Jakarta. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada warga yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota.
Dengan adanya revisi kebijakan yang memperluas cakupan penerima manfaat, diharapkan lebih banyak warga dari berbagai daerah dapat merasakan langsung kemudahan dan keindahan Jakarta. Pramono berharap kebijakan ini dapat mempererat hubungan antara Jakarta dan daerah sekitarnya.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan tarif Rp 1, pastikan untuk membawa KTP RI sebagai identitas. Transportasi umum akan beroperasi seperti biasa dengan tarif khusus tersebut. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menikmati Jakarta dengan biaya yang sangat terjangkau.



