Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan puluhan kendaraan bermotor yang akan dikirim ke Timor Leste. Sebanyak 52 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor, mobil, dan truk diamankan dalam operasi tersebut. Nilai transaksi dari penyelundupan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 100 miliar.
Dua Tersangka Diamankan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai otak di balik jaringan penyelundupan ini. Dari hasil penyelidikan, keuntungan yang diperoleh para pelaku selama beroperasi mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
“Nilai transaksi dari kejahatan ini mencapai Rp 100 miliar. Keuntungan para pelaku mencapai lebih dari Rp 10 miliar,” ujar Kombes Djoko Julianto saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (22/4/2026).
Beroperasi Sejak 2025
Jaringan penyelundupan ini telah beroperasi cukup lama, tepatnya sejak Januari 2025 hingga April 2026. Selama kurun waktu sekitar 15 bulan tersebut, mereka berhasil mengirimkan ribuan kendaraan ke Timor Leste secara ilegal. Jumlah kontainer yang telah dikirim mencapai 52 kontainer.
“Mereka beroperasi sejak Januari 2025 hingga April 2026. Jumlah kontainer yang berhasil dikirim para tersangka sebanyak 52 kontainer,” tambah Djoko.
Ribuan Kendaraan Diselundupkan
Total kendaraan yang berhasil dikirim ke Timor Leste mencapai 1.727 unit. Rinciannya, sebanyak 1.674 unit sepeda motor, 34 unit mobil, dan 19 unit truk. Kendaraan-kendaraan tersebut dibeli oleh para pelaku dengan harga yang relatif murah karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Harga beli motor berkisar antara Rp 6 hingga Rp 8 juta, mobil sekitar Rp 120 hingga Rp 135 juta, dan truk sekitar Rp 180 hingga Rp 200 juta,” jelas Djoko.
Dijual dengan Harga Lebih Tinggi
Setelah dibeli dengan harga murah, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dijual kembali di Timor Leste dengan harga yang jauh lebih tinggi. Hal inilah yang menjadi sumber keuntungan besar bagi para pelaku.
“Motor dijual dengan kisaran Rp 13 hingga Rp 15 juta, mobil dijual Rp 140 hingga Rp 150 juta, sedangkan truk dijual Rp 210 hingga Rp 220 juta,” pungkas Djoko.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas praktik penyelundupan kendaraan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.



