Pencapaian Swasembada Pangan Indonesia
Indonesia mencatat capaian penting di sektor pangan. Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia kini telah memenuhi kriteria swasembada pangan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang dikutip dari Antara News pada 18 Juni 2026.
Standar FAO dan Ambang Batas Impor
Menurut Amran, acuan yang digunakan merujuk pada standar FAO tahun 1999. Dalam ketentuan tersebut, sebuah negara dapat dikategorikan swasembada pangan apabila kebutuhan impor pangannya tidak melebihi 10 persen dari total kebutuhan nasional. Saat ini, tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan berada jauh di bawah ambang batas tersebut.
Dampak dan Signifikansi
Dengan capaian ini, Indonesia dinilai telah masuk dalam kategori negara swasembada pangan menurut standar internasional. Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada pasokan luar negeri.



