Kejagung Pulihkan Rp 379 Triliun Lewat Penertiban Kawasan Hutan
Kejagung Pulihkan Rp 379 Triliun Lewat Penertiban Hutan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memulihkan Rp 379 triliun melalui penertiban kawasan hutan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, dan penagihan denda administratif oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Detail Pemulihan Aset dan Uang Negara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026), memaparkan rincian capaian. Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor kebun sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor tambang.

"Dari pelaksanaan penertiban tersebut, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp 379.279.638.971.947," ujar Febrie.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Angka itu terdiri dari beberapa komponen. Pertama, penyerahan barang rampasan negara dalam perkara tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk senilai Rp 1,4 triliun. Kedua, uang pengganti perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO oleh Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp 13.255.240.538.149.

Ketiga, denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada 24 Desember 2025 sebesar Rp 6.625.294.194.469. Keempat, uang kas negara pada 10 April 2026 sebesar Rp 11.420.104.815.858. Kelima, uang ke kas negara pada 10 April 2026 sebesar Rp 10.275.051.886.464.

Keenam, aset atas penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dengan nilai Rp 336,2 triliun. Ketujuh, potensi pembayaran denda administratif Satgas PKH sektor sawit mencapai Rp 21,9 triliun terhadap 134 perusahaan.

Sisa Denda Administratif Rp 40,3 Triliun

Febrie merinci, dari total denda administratif sektor sawit Rp 21,9 triliun, telah dibayar Rp 11,4 triliun oleh 92 perusahaan. "Sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sebesar Rp 10,5 triliun," ucapnya.

Sektor pertambangan memiliki total denda Rp 32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Dari jumlah itu, telah dibayar Rp 2,8 triliun oleh 53 perusahaan, sehingga sisa Rp 29,8 triliun.

"Dengan demikian, secara keseluruhan total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp 54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp 40,3 triliun," ucap Febrie.

Paradigma Baru Penegakan Hukum

Febrie mengatakan Kejagung mulai mengubah paradigma penegakan hukum. Kini, Kejagung tidak hanya mengusut kasus yang merugikan negara, tetapi juga menyasar perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan sektor strategis, seperti pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Febrie.

Penegakan hukum kini fokus pada pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh, bukan hanya kerugian keuangan negara. Febrie mencontohkan perkara Duta Palma yang menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial.

"Arah kebijakan penuntutan tersebut dapat kami contohkan bagaimana putusan pengadilan, pengadilan tinggi. Ternyata menguatkan apa yang menjadi tekad dari Kejaksaan untuk juga memperhitungkan bagaimana impact-nya yang terjadi dari perkara korupsi," ujarnya.

Febrie juga mencontohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum terdakwa korupsi minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membayar uang pengganti hingga Rp 13,4 triliun sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi tata kelola minyak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga