Rosan Ungkap Potensi Hotel Sultan Bakal Dirobohkan Jadi Ikon Baru Indonesia
Rosan: Hotel Sultan Berpotensi Dirobohkan Jadi Ikon Baru

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan nasib lahan dan bangunan Hotel Sultan setelah diserahkan ke negara. Ia menyebut potensi bangunan bakal dirobohkan untuk dijadikan kawasan ikon baru Indonesia.

"Ya pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Eventually iya (bakal dirobohkan)," kata Rosan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Danantara Akan Kelola Melalui Injourney

Rosan mengungkapkan bahwa Danantara akan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut melalui Injourney setelah urusan di Kementerian Sekretariat Negara selesai. "Ya, kan kalau kita kan punya Injourney, kita punya yang namanya Meru, ya kan? Ya nanti kalau ini semua oleh... sudah selesai semua di Mensekneg, ya tentunya pengelolaannya kita akan pakai bisa Injourney, Meru, dan kan Meru juga sangat-sangat baik ya. Mungkin itu rencananya," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lahan Akan Jadi Ikon Baru Indonesia

Rosan belum merinci peruntukkan lahan bekas Hotel Sultan, namun ia menyebut lahan tersebut akan menjadi satu kawasan ikon baru Indonesia. "Ya rencananya itu akan dijadikan ikon baru di Indonesia. Yang nanti akan dirubah secara komprehensif, untuk apa..tidak hanya di daerah GBK ini tapi juga secara keseluruhan akan didesain ulang dari termasuk lapangan golf sampai juga dengan area GBK yang kurang lebih itu luasnya 200 hektar," ujarnya.

Ia juga mengungkap arahan Presiden Prabowo terkait perencanaan ke depan. Prabowo berpesan agar lahan itu digunakan secara komprehensif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian. "Nanti di antaranya pastinya ada hotel juga ya. Dan tidak satu mungkin. Jadi tapi pesan Bapak Presiden ini dijadikan ikon baru untuk Indonesia, sehingga perencanaannya tuh harus dilakukan secara komprehensif dan memberikan dampak yang nyata kepada perekonomian dan juga yang paling penting kepada rakyat Indonesia gitu," ujarnya.

Eksekusi Lahan dan Bangunan Hotel Sultan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah setelah proses eksekusi. Penyerahan diwakili oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Di dalamnya diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga