Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi, 3 Orang Ditangkap
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim. Sebanyak 10 ton pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang pelaku.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi.

Penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Polisi membuntuti sebuah truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Muara Enim. Truk tersebut menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saat penghadangan di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir truk berinisial IWS, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi," kata AKBP Listiyono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain

Polisi tidak berhenti pada pelaku IWS. Pengembangan kasus mengarah pada pihak penyalur. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain di wilayah OKU, yaitu HT selaku pemilik kios dan RMU yang bertugas sebagai admin. Polisi menduga HT dan RMU sengaja menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa praktik ini adalah kejahatan serius yang merugikan para petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 ton pupuk bersubsidi, 1 unit truk Isuzu beserta dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta 3 unit telepon genggam milik para tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel. Mereka dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Komitmen Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya strategis Polri dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani kita. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat kejanggalan di lapangan," tegas Nandang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga