Kelompok nelayan dan petani tambak di Kelurahan Keputih, Surabaya, resmi melaporkan sebuah proyek lapangan padel yang diduga mencaplok sempadan sungai di wilayah mereka. Pelaporan dilakukan kepada Ombudsman Jawa Timur, Inspektorat, dan Pemerintah Kota Surabaya pada Senin, 25 Mei 2026.
Langkah ini merupakan bentuk perlawanan terhadap penutupan sempadan sungai menggunakan cor beton oleh pengembang di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur. Para nelayan dan petani tambak khawatir proyek tersebut mengancam ruang hidup, lingkungan, serta mata pencaharian mereka.
Kekhawatiran Banjir dan Kerusakan Alam
Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Keputih, Samsul Ma'arif, menegaskan bahwa gerakan ini adalah perlawanan murni dari nurani untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai. Konflik ini sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2026. Warga pesisir khawatir pembangunan lapangan padel akan memicu banjir besar yang merusak tanggul tambak dan menyebabkan gagal panen massal.
"Ini diduga diserobot oleh pengembang. Kami khawatir akan terjadi masalah besar, terutama banjir dan kerusakan alam," ujar Samsul saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukolilo.
Pelanggaran Sempadan Sungai
Berdasarkan dokumen resmi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sungai tersebut seharusnya memiliki lebar 6,5 meter dengan sempadan 7 meter. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sempadan sungai kini habis tertutup beton. Akibatnya, jalur alat berat untuk normalisasi sungai dan akses mobilitas harian nelayan serta petani tambak lumpuh total.
"Permintaan kami sederhana: minta tujuh meter sempadan dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami," tegas Samsul.
Pengembang Mangkir Audiensi
Ketegangan semakin meningkat karena pihak pengembang proyek padel telah lima kali mangkir dari undangan audiensi resmi yang difasilitasi otoritas setempat. Samsul menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan iktikad buruk dalam menghadapi tuntutan warga.
"Kalau memang mereka tidak bersalah, kami yakin mereka akan hadir. Tapi kenyataannya, lima kali kami minta audiensi, mereka tidak bisa hadir," kata Samsul.
Kesepakatan dan Tuntutan Warga
Petani tambak setempat, Wahadi, menyatakan bahwa perlawanan warga telah membuahkan kesepahaman dalam audiensi pada 13 Mei 2026 bersama perwakilan Pemkot Surabaya, lurah, dan camat. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penggunaan acuan SKRK lama dan rencana pengukuran ulang fisik bangunan proyek. Kini, warga menuntut janji ketegasan pemerintah.
"Intinya, kami meminta DPRKPP bersikap tegas agar sungai dikembalikan menjadi 6,5 meter dan sempadan 7 meter sesuai aturan baku," ujar Wahadi.
Proyek Tetap Berjalan
Meski protes terus mengalir, proyek lapangan padel masih terus berjalan di atas lahan sempadan yang telah dibeton. Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch Taufik S, menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang seluruh dokumen perizinan. Jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan masyarakat, pengembang wajib membongkar bangunan tersebut.
"Mungkin akan merugikan masyarakat sekitar. Insyaallah kami akan telaah lagi terkait analisis kajian dan perizinannya," kata Taufik.
Aksi mempertahankan ruang hidup oleh nelayan dan petani tambak Sukolilo telah berjalan sejak awal Februari 2026. DPRKPP Kota Surabaya sempat menemukan pelanggaran koordinat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 4 Februari, yang kemudian direvisi pengembang pada 18 Februari. Namun, karena bangunan cor beton yang menutup akses kerja warga belum dibongkar, para nelayan dan petani tambak memastikan akan terus melakukan gelombang protes hingga hak atas lingkungan mereka dikembalikan.



