Jakarta - Polemik royalti musik yang berkepanjangan kembali mendapat sorotan. Pencipta lagu kenamaan, Ari Bias, angkat bicara mengenai dampak kebijakan terbaru yang dinilai merugikan para komposer.
Keluhan Royalti Kecil dari Anggota AKSI
Ari Bias menyatakan bahwa mayoritas anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) hanya menerima royalti dalam jumlah yang sangat kecil pada periode akhir tahun 2025. Bahkan, tidak sedikit yang tidak mendapatkan royalti sama sekali.
“Di AKSI itu kita beranggotakan sekitar 300 pencipta lagu dari berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), ada yang dari WAMI, KCI, dan RAI. Kami menerima banyak keluhan bahwa royalti yang didapat sekarang kecil, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali, termasuk saya,” ujar Ari Bias saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Dampak Aturan Baru
Keluhan ini muncul setelah diberlakukannya Surat Edaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai langsung mempengaruhi pendapatan para pencipta lagu.
Sebelumnya, polemik royalti musik juga telah mendorong enam LMK dan tiga organisasi musik untuk menyurati Kementerian Hukum. Ari Bias menambahkan bahwa situasi ini memerlukan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan agar hak-hak pencipta lagu dapat terpenuhi dengan adil.
Para pencipta lagu berharap ada evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ada, sehingga royalti yang diterima dapat mencerminkan kontribusi karya mereka. Ari Bias menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, LMKN, dan asosiasi pencipta lagu untuk mencari solusi terbaik.



