BPJPH: Idulfitri Momentum Perkuat Kesadaran Masyarakat Pilih Produk Halal
BPJPH: Idulfitri Momentum Perkuat Kesadaran Produk Halal

BPJPH: Idulfitri Momentum Perkuat Kesadaran Masyarakat Pilih Produk Halal

Momentum Hari Raya Idulfitri dinilai sebagai waktu yang sangat tepat untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, secara khusus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, terutama di tengah meningkatnya aktivitas konsumsi selama perayaan Lebaran.

Pentingnya Label Halal di Restoran dan Kafe

"Kalau ingin makan di restoran atau kafe, pastikan ada label halal. Kalau sudah berlabel halal, berarti produknya sudah melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum ada label halal, maka kehalalannya belum dapat dipastikan," tegas Babe Haikal dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia akan berlaku secara penuh mulai Oktober 2026. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewajiban Sertifikasi untuk Berbagai Produk

"Semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar wajib bersertifikat halal. Sementara untuk produk yang tidak halal, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ini untuk melindungi masyarakat," jelas Babe Haikal lebih lanjut.

Pada momentum Idulfitri yang identik dengan tradisi kuliner seperti ketupat dan berbagai hidangan khas lainnya, Babe Haikal mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.

Peran Bersama Masyarakat dan Pemerintah

"Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga peran bersama. Masyarakat perlu sadar dan aktif memilih produk halal. Dengan begitu, kita bisa melindungi diri sekaligus memperkuat sistem jaminan produk halal nasional," sambungnya.

Lebih lanjut, Babe Haikal menekankan bahwa pemerintah terus mendorong kemudahan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema self-declare, pelaku UMK dapat memperoleh sertifikat halal secara cepat dan terjangkau.

Fasilitasi Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil

"Untuk UMK, ada fasilitasi gratis dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis tahun ini. Kalau mandiri, biayanya juga sangat terjangkau, hanya 230.000 rupiah saja," tutup Babe Haikal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi sertifikasi halal di seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga