Menkes Pastikan Bayar Tagihan RS yang Layani Peserta PBI BPJS Nonaktif
Menkes Pastikan Bayar Tagihan RS untuk Peserta PBI BPJS Nonaktif

Menkes Tegaskan Bayar Tagihan RS untuk Layanan Peserta PBI BPJS Nonaktif

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan kepastian bahwa rumah sakit yang melayani peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan status nonaktif akan tetap dibayar tagihannya oleh BPJS. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.

Permasalahan Layanan yang Tidak Merata

Menkes Budi mengakui bahwa dalam praktiknya, tidak semua rumah sakit menjalankan aturan untuk melayani peserta PBI BPJS yang masih nonaktif. "Masalahnya pada kenyataannya tidak semua rumah sakit menjalankan, ada yang jalankan, tapi tidak semua, itu sampai ke DPR dan sangat mengganggu," ujarnya. Ia pun meminta maaf atas kondisi yang mengganggu ini.

Komisi IX DPR sendiri telah menyoroti isu sekitar 9 juta peserta PBI BPJS yang masih berstatus nonaktif dan tidak terlayani oleh rumah sakit karena belum direaktivasi. Hal ini memicu kecaman terhadap Menkes dan Menteri Sosial dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Daftar Rumah Sakit yang Menolak

Untuk mengatasi ketidakpatuhan ini, Menkes Budi meminta anggota Komisi IX DPR membuat daftar rumah sakit yang tidak melayani peserta PBI BPJS nonaktif. "Pertama, ibu masukan ke kita nama-nama orangnya dan rumah sakitnya sehingga bisa kita tindak lanjuti," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa luasnya Indonesia dan banyaknya rumah sakit menyebabkan beberapa di antaranya melewatkan aturan ini.

Menkes juga menyinggung bahwa beberapa rumah sakit mungkin takut tidak dibayar jika melayani peserta nonaktif, sehingga mereka tidak mengajukan komplain. "Kalau untuk rumah sakitnya ada yang nanya ini RS yang sudah ngerti mungkin nggak komplain ke bapak ibu, tapi yang tidak lakukan komplain karena takut nggak dibayar," paparnya.

Jaminan Pembayaran oleh BPJS

Lebih lanjut, Menkes Budi menegaskan agar rumah sakit tidak perlu khawatir tentang pembayaran tagihan layanan kesehatan untuk peserta PBI BPJS nonaktif. Ia memastikan bahwa seluruh premi tagihan akan dibayarkan oleh BPJS melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Nanti dibayar oleh BPJS-nya karena ada petugas BPJS dan orang di RS di sana, dia lakukan dia bayar diurus oleh orang RS-nya nanti itu preminya akan kita bayar ke BPJS, kita preminya akan bayar ke BPJS, BPJS pasti akan bayar itu," jelas Menkes dengan tegas. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menghilangkan keraguan rumah sakit dalam memberikan layanan.

Langkah Tindak Lanjut dan Komitmen Pemerintah

Dengan adanya daftar rumah sakit yang tidak patuh, Menkes Budi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan akses layanan kesehatan bagi semua peserta PBI BPJS, termasuk yang nonaktif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem jaminan kesehatan nasional.

Rapat Komisi IX DPR juga membahas usulan legislator agar pemerintah membiayai BPJS untuk seluruh rakyat, menunjukkan perhatian serius terhadap isu kesehatan ini. Menkes menekankan bahwa prioritas utama adalah memastikan tidak ada peserta yang tertolak layanan karena status nonaktif, sambil menjaga keberlanjutan pembiayaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga